Cari di Bungur Center blog

Link yang disarankan

Tampilkan postingan dengan label Artikel Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Islam. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 Oktober 2014

8 Delapan Hal Keutamaan dalam Berjilbab/Hijab



Allah Subhanahu wa Ta’ala juga memerintahkan kaum wanita untuk menggunakan hijab sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya):
“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluan-nya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Q.S An-Nur: 31)

1.HijabItu Adalah Ketaatan Kepada Allah Dan Rasul
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya): “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak pula bagi perempuan yang mu’minah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Q.S. Al-Ahzab: 36)
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga memerintahkan kaum wanita untuk menggunakan hijab sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya): “Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluan-nya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Q.S An-Nur: 31) Adapun firman Allah yang lainnya yaitu
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): “Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (Q.S. Al-Ahzab: 59)
2.Hijab Itu ‘Iffah (Kemuliaan)
Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kewajiban menggunakan hijab sebagai tanda ‘Iffah (menahan diri dari maksiat). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): “Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” (Q.S. Al-Ahzab: 59)
3.Hijab Itu Kesucian
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): “Apabila kamu meminta suatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Q.S. Al-Ahzab: 53)
Allah Subhanahu wa Ta’ala menyifati hijab sebagai kesucian bagi hati orang-orang mu’min, laki-laki maupun perempuan. Karena mata bila tidak melihat maka hatipun tidak berhasrat.
 4.Hijab Itu Pelindung
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya Allah itu Malu dan Melindungi serta Menyukai rasa malu dan perlindungan”
Sabda beliau yang lain (yang artinya): “Siapa sajadi antara wanita yang melepaskan pakaiannya di selain rumahnya, maka Allah Azza wa Jalla telah mengoyak perlindungan rumah itu dari padanya.”
5.Hijab Itu Taqwa
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman(yang artinya): “Hai anak Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik.” (Q.S. Al-A’raaf: 26)
6.Hijab Itu Iman
Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak berfirman kecuali kepada wanita-wanita beriman (yang artinya):“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman.” (Q.S. An-Nur: 31).
Dan ketika wanita-wanita dari Bani Tamim menemui Ummul Mu’minin, Aisyah radhiyallahu anha dengan pakaian tipis, beliau berkata: “Jika kalian wanita-wanita beriman, maka (ketahuilah) bahwa ini bukanlah pakaian wanita-wanita beriman, dan jika kalian bukan wanita beriman, maka silahkan nikmati pakaian itu.”
7.HijabItu Haya’ (Rasa Malu)
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya setiap agama itu memiliki akhlak dan akhlak Islam itu adalah rasa malu.”
Sabda Rasul yang lain (yang artinya): “Malu dan iman itu bergandengan bersama, bila salah satunya di angkat maka yang lainpun akan terangkat.”
8.Hijab Itu Perasaan Cemburu
Hijab itu selaras dengan perasaan cemburu yang merupakan fitrah seorang laki-laki sempurna yang tidak senang dengan pandangan-pandangan khianat yang tertuju kepada istri dan anak wanitanya. Berapa banyak peperangan terjadi pada masa Jahiliyah dan masa Islam akibat cemburu atas seorang wanita dan untuk menjaga kehormatannya. Ali bin Abi Thalib Radiyallahu ‘anhu berkata: “Telah sampai kepadaku bahwa wanita-wanita kalian berdesak-desakan dengan laki-laki kafir orang ‘ajam (non Arab) di pasar-pasar, tidakkah kalian merasa cemburu? Sesungguhnya tidak ada kebaikan pada seseorang yang tidak memiliki perasaan cemburu.”
Beberapa Syarat Hijab Yang Harus Terpenuhi:
1. Menutupi seluruh anggota tubuh wanita -berdasarkan pendapat yang paling kuat.
2. Hijab itu sendiri padadasarnya bukan perhiasan
4. Longgar dan tidak sempit atau ketat
5. Tidak memakai wangi-wangian.
6. Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir.
7. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
8. Tidak bermaksud memamerkannya kepada orang-orang.

Jumat, 31 Januari 2014

Contoh pidato Maulid Nabi Muhammad SAW

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillahirabbil alamin, washolatu wasalamu ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, wa’ala alihi washohbihi ajma’in. Amma ba’du

Yang terhormat...

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, hidayah dan inayah-Nya kepada kita semua, sehingga kita masih diberi kesempatan untuk bersilaturahmi dalam keadaan sehat wal afiat. Sholawat dan salam mari kita panjatkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW, semoga beliau senantiasa di tempatkan oleh Allah di sisi-Nya sebagai umat yang memperoleh derajat yang paling tinggi di akhirat, Amin.

........................................................................

untuk contoh pidato selengkapnya klik :

format file : docx

Sabtu, 18 Januari 2014

Pentingnya Menutup Aurat dan Adzab bagi yang tidak melaksanakannya

Bicara masalah aurat wanita tentunya bicara masalah yang sensitif. Bila kita memandang dari sisi agama Islam, menutup aurat bagi wanita adalah wajib dan azab tentu akan diberikan bagi mereka yang tidak melaksanakannya.

Saya sendiri sebagai lelaki tentunya akan merasa senang bila dapat melihat aurat wanita. Tentu saja, saya lelaki normal. Dalam konteks ini, saya bicara pun bukan mau sok atau belagu. Namun saya hanya ingin mengungkapkan isi nurani, sebenarnya dalam hati saya merasa prihatin bila melihat cara berpakaian anak muda sekarang yang sepertinya sudah tidak lagi mempedulikan masalah pentingnya menutup aurat. Tentunya, ini tidak lepas dari faktor kurangnya pendidikan baik itu disekolah atau pun oleh orangtua di rumah secara mendalam tentang keharusan menutup aurat bagi wanita disamping faktor kepribadian orang itu sendiri.

Apalagi bila melihat acara televisi sekarang. Banyak sekali acara sinetron dan tontonan lainnya yang sangat tidak mendidik terutama dalam hal menutup aurat bagi wanita. Acara Televisi memang besar pengaruhnya terhadap kehidupan masyarakat. Karena televisi adalah alat yang dapat dimiliki oleh semua lapisan masyarakat  untuk mendapatkan informasi, melihat trend terbaru, dan juga dunia hiburan.

Dari televisi jugalah, bagaimana anak-anak muda kita meresap budaya-budaya baru tidak terkecuali budaya-budaya dari luar negeri yang tidak sesuai dengan norma-norma di negara Indonesia apalagi yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini lambat laun telah memberikan pergeseran pandangan sosial. Seperti hal yang tadinya tidak baik menjadi kurang baik, yang tadinya dianggap kurang baik menjadi hal yang lumrah saja. Begitu juga dalam hal menutup aurat, mengenakan celana setengah paha tentu tidak baik bila dipandang dari etika kesopanan, apalagi bila dipandang dari ajaran Islam adalah haram hukumnya karena paha wanita tentunya adalah aurat yang harus ditutupi. Namun sekarang, memasuki abad 21 ini, memakai celana kolor, jeans ketat setengah paha nampak sudah menjadi pemandangan biasa anak muda sekarang. 

Saya menulis ini adalah untuk mengingatkan saya sendiri bagaimana pentingnya pendidikan keharusan menutup aurat terhadap anak-anak saya dan juga menjaga istri untuk tetap menutup aurat. Semoga saya bisa melaksanakannya.

Berikut saya kutip dari berbagai sumber tentang ancaman dan azab yang akan diterima bagi mereka yang tidak menutup aurat. Naudzubillahimindzalik.

Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman supaya menyekat pandangan mereka (daripada memandang yang haram), dan memelihara kehormatan mereka, dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka kecuali yang zahir daripadanya, dan hendaklah mereka menutup belahan leher bajunya Dengan tudung kepala mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka melainkan kepada suami mereka, atau bapa mereka atau bapa mertua mereka atau anak-anak mereka, atau anak-anak tiri mereka, atau saudara-saudara mereka, atau anak bagi saudara-saudara mereka yang lelaki, atau anak bagi saudara-saudara mereka yang perempuan, atau perempuan-perempuan Islam, atau hamba-hamba mereka, atau orang gaji dari orang-orang lelaki yang telah tua dan tidak berkeinginan kepada perempuan, atau kanak-kanak yang belum mengerti lagi tentang aurat perempuan, dan janganlah mereka menghentakkan kaki untuk diketahui orang akan apa yang tersembunyi dari perhiasan mereka, dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Wahai orang-orang yang beriman, supaya kamu berjaya. (Surah An Nur Ayat 31)

Rasulullah s.a.w. bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, yang bermaksud: “Ada dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya itu:
  1. Kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang (penguasa yang kejam).
  2. Perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat dan mencenderungkan orang lain kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta. Mereka ini tidak akan boleh masuk syurga, serta tidak dapat akan mencium bau syurga, padahal bau syurga itu tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian. (Riwayat Muslim)

Balasan bagi orang yang melanggar larangan Allah, ialah azab yang amat pedih, antaranya balasan wanita yang membuka rambut kepalanya selain suaminya, akan digantung dengan rambutnya di atas api neraka sehingga menggelegak otaknya, berterusan selama ia tidak menutupnya. Dada yang sengaja dibuka atau ditonjolkan supaya kelihatan seksi, akan di gantung atas api neraka dengan pusat dan buah dadanya diikat dengan rantai neraka sebagai penggantungnya betis dan paha yang terselak-selak, sedia untuk dipanggang, pedihnya tidak terkira.

Peristiwa Mi’raj

  1. Wanita menangis sambil meminta pertolongan tetapi tiada yang sanggup membantu. Gambaran balasan wanita yang berhias bukan kerana suaminya.
  2. Wanita tergantung pada rambutnya, otaknya menggelegak dalam periuk. Balasan wanita yang tidak menutup auratnya (rambut)
  3. Wanita berkepala seperti babi, badannya seperti kaldai dan menerima berbagai balasan wanita yang suka membuat fitnah, bermusuh dengan jiran dan membuat dusta.
  4. Wanita yang mukanya hitam dan memamah isi perutnya sendiri. Balasan wanita yang mengoda dan menghairahkan lelaki.
  5. Lelaki dan wanita yang ditarik kemaluannya ke depan dan ke belakang serta dilontar mukanya ke api neraka. Kemudian ditarik dan dipukul hingga keluar api dari badannya. Balasan orang yang membesarkan diri dan takabur kepada orang ramai.
  6. Lelaki dan wanita dimasukkan besi pembakar daging dari duburnya, keluar hingga ke mulutnya. Balasan orang yang membuat fitnah, mengejek dan mencaci.
  7. Wanita tergantung rambutnya di pohon Zakkum, api neraka membakarnya lalu kering kecut dagingnya terbakar. Balasan wanita yang minum ubat untuk membunuh janin.
  8. Wanita dibelenggu dengan api neraka, mulutnya terbuka luas, keluar api dari perutnya. Balasan wanita yang menjadi penyanyi tidak sempat bertaubat.
  9. Lelaki dan wanita yang masuk api ke dalam perut dari duburnya lalu keluar dari mulut. Balasan orang yang makan harta anak yatim.
  10. Lelaki dan wanita kepalanya terbenam dalam api, dituang pula air panas ke badannya lalu melecur seluruh tubuhnya. Balasan orang yang berusaha ke arah pergaduhan sesama manusia.

Senin, 31 Oktober 2011

Hukum Shalat Jum'at, Jumlah Jama'ah Pada Shalat Jum'at

Tulisan ini bukan tulisan pemilik blog melainkan sebuah kliping, artikel diambil dari almanhaj dengan tujuan sebagai penyebaran artikel Islami yang semoga menjadi manfaat khususnya bagi saya, umumnya bagi semua pembaca. Amiiin.


HUKUM SHALAT JUM’AT[1]


Oleh : Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani


Shalat Jum’at merupakan kewajiban bagi setiap mukallaf (orang yang telah diberikan beban untuk menjalankan kewajiban agama) dan aqil baligh sesuai dengan dalil yang menunjukkan bahwa shalat Jum’at wajib bagi setiap mukallaf, dengan ancaman yang sangat keras bagi orang yang meninggalkannya, dan dengan himmah (tekad) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membakar rumah orang-orang yang meninggalkannya [2], tidaklah ada hujjah yang lebih jelas daripada perintah yang termaktub di dalam al-Qur’an yang mencakup setiap individu muslim, di dalamnya diungkapkan:


“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah...” [Al-Jumu’ah : 9]


Inilah argumentasi yang jelas.


Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari hadits Thariq bin Syihab, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

Yang artinya : "Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim (dengan berjama’ah)[3] kecuali kepada empat orang : hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sedang sakit”


Hadits ini dishahihkan bukan hanya oleh satu Imam (ulama hadits).


IMAM BESAR


Adanya al-Imam al-A’zham (pemimpin besar untuk seluruh umat Islam) bukan merupakan syarat bagi diwajibkannya shalat Jum’at, seandainya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang menggantikannya di dalam memimpin shalat Jum’at menjadi dalil bagi kewajiban adanya imam besar, niscaya hal itu pun berlaku bagi shalat-shalat yang lainnya, karena shalat-shalat tersebut pun dipimpin oleh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada zamannya dan oleh orang-orang yang diperintah olehnya. Karena penyebabnya batal (tidak sah), maka hukum yang ada karenanya pun batal.


Kesimpulan, syarat tersebut sama sekali tidak berlandaskan kepada ilmu, bahkan yang mewajibkannya sama sekali tidak benar bahwa hal itu riwayat dari sebagian Salaf, apalagi dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena itu tidak ada manfaatnya memperpanjang masalah tersebut [4].


JUMLAH JAMA’AH PADA SHALAT JUM’AT


Shalat berjama’ah sah dilakukan walaupun hanya dengan seorang (makmum) bersama seorang imam, sedangkan shalat Jum’at merupakan salah satu dari shalat-shalat wajib lainnya. Barangsiapa yang mensyaratkan tambahan bilangan yang ada pada shalat berjama’ah, maka ia harus menunjukkan dalil pendapatnya itu, dan niscaya dia tidak akan mendapatkan dalilnya. Anehnya banyak sekali pendapat tentang bilangan tersebut hingga sampai lima belas pendapat, dan tidak ada dalil yang dijadikan landasan oleh mereka kecuali satu pendapat saja. Sesungguhnya shalat Jum’at sama dengan jumlah pada shalat-shalat (berjama’ah) yang lainnya. Bagaimana tidak, sedangkan syarat hanya bisa tetap bila ada dalil yang secara khusus menunjukkan bahwa suatu ibadah tidak sah kecuali dengan adanya syarat tersebut, penetapan syarat seperti ini (jumlah tertentu) sama sekali tidak berlandaskan atas sebuah dalil, terlebih lagi sikap tersebut merupakan kelancangan yang teramat sangat dan merupakan keberanian untuk berbicara atas Nama Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam syari’at-Nya.


Saya senantiasa merasa aneh kenapa hal itu bisa terjadi di kalangan para penulis, bahkan dicantumkan di dalam buku-buku bimbingan shalat, mereka memerintahkan orang awam untuk meyakini dan mengamalkannya, padahal pendapat tersebut ada di dalam jurang kehancuran, pendapat tersebut tidak khusus ada di dalam satu madzhab dari berbagai madzhab, juga bukan terjadi hanya pada satu daerah saja. Akan tetapi terjadi secara turun-menurun, seakan-akan pendapat tersebut diambil dari Kitabullah! Padahal ia hanya merupakan hadits khayalan belaka!


Aduhai! Apa bedanya ibadah ini dengan ibadah yang lainnya? Bisakah syarat dan rukun-rukunnya serta wajibnya menjadi tetap hanya dengan dalil, yang jika disodorkan kepada para peneliti niscaya mereka tidak mungkin menjadikannya sebagai Sunnah, apalagi menjadikannya wajib apalagi syarat?


Yang benar adalah sesungguhnya shalat Jum’at merupakan kewajiban dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang merupakan syi’ar di antara syi’ar-syi’ar Islam dan merupakan salah satu bentuk shalat dari berbagai macam shalat, maka barangsiapa menganggap adanya syarat tertentu yang berbeda dengan shalat lainnya, maka ucapannya tidak akan didengar (diterima) kecuali jika berlandas-kan atas dalil.


Jika pada suatu tempat hanya ada dua orang, maka salah satu di antara keduanya berdiri menyampaikan khutbah, sedangkan yang lainnya mendengarkan, kemudian mereka berdua melakukan shalat, [dengan itu berarti mereka berdua telah melakukan] [5] shalat Jum’at.


Kesimpulan, semua tempat layak untuk melak-sanakan kewajiban ini,[6] jika di dalamnya ada dua orang muslim sebagaimana shalat berjama’ah yang lainnya. Bahkan jika ada yang mengatakan bahwa semua dalil yang menunjukkan sahnya shalat sendirian mencakup sahnya shalat Jum’at, maka pendapat itu pun tidak jauh dari kebenaran [7].


BANYAKNYA TEMPAT PELAKSANAAN SHALAT JUM’AT YANG DILAKUKAN PADA SATU NEGERI (WILAYAH).


Shalat Jum’at sama saja dengan shalat yang lainnya, bisa dilakukan di beberapa tempat di satu daerah, sebagaimana shalat berjama’ah lainnya yang dilakukan pada tempat yang berbeda pada satu daerah. Barangsiapa meyakini pendapat lainnya, maka pendapat tersebut hanya bersandarkan atas akal semata. Pendapat tersebut sama sekali tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, seandainya keyakinannya berdasarkan atas sebuah riwayat, maka tidak ada satu riwayat pun yang mendukungnya.


Kesimpulan, sesungguhnya larangan mendirikan dua Jum’at pada satu wilayah, walaupun dia mengata-kan bahwa di antara syarat sah Jum’at adalah tidak adanya shalat Jum’at lain pada satu daerah, maka saya katakan dari manakah pendapat ini berasal? Dan apakah ada dalil yang menjadi landasan bagi pendapat tersebut? Jika mereka hanya berlandaskan atas tidak adanya izin dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendirikan Jum’at selain di masjid Madinah dan perkampungan yang ada di sekitarnya. Maka sesungguhnya hal ini -selain tidak layak untuk dijadikan dalil akan adanya syarat yang mengandung kebathilan, bahkan atas kewajiban yang ada di bawahnya- harus diterapkan pula pada shalat-shalat wajib yang lainnya [8], maka tidaklah sah melakukan shalat Jum’at pada satu tempat yang belum pernah diizinkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukannya, ini jelas merupakan dalil paling bathil.


Selanjutnya, seandainya batalnya satu Jum’at yang lain dari dua tempat pelaksanaan Jum’at [9] ketika Anda mengetahui karena adanya sesuatu penghalang, maka apakah penghalang tersebut? Karena pada dasarnya adalah sahnya suatu peribadatan di mana saja ia lakukan dan kapan saja kecuali adanya dalil yang menunjukkan larangan, sedangkan di dalam masalah ini sama sekali tidak ada larangan [10].


[Disain dari kitab al-Ajwibah an-Naafi’ah li Lajnati Masjidil Jaami’ah, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Edisi Indonesia “Apakah Adzan 1x atau Adzan 2x pada Shalat Jum’at?”, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]

_______

Footnote

[1]. Judul ini dan berikutnya bukan dari penulis (Shiddiq Hasan Khan), akan tetapi saya sendiri yang membuatnya (al-Albani).

[2]. Komentar saya (Syaikh al-Albani): Telah tetap dalam as-Shahiihain semisal ancaman ini bagi orang-orang yang meninggalkan shalat berjama’ah, karena shalat jama’ah hukumnya adalah wajib ‘ain (wajib bagi setiap individu muslim), inilah yang paling kuat di dalam madzhab Hanafi dan yang lainnya, karena itu wajib diperhatikan dan tidak boleh bermalas-malasan di dalam melakukannya.

[3]. Tambahan ini tidak terdapat dalam kitab asli (al-Mau’izhah), padahal lafazh tersebut ada di dalam Sunan Abi Dawud itu sendiri (no. 1067), demikian pula penulis menyebutkannya di dalam kitab ar-Raudhah (I/134) dari jalan Abu Dawud dengan tambahan ini, dan Anda akan mengetahui pentingnya tambahan tersebut di dalam masalah yang akan dibahas.

[4]. Komentar saya: Dari penjelasan di muka, anda akan mengetahui kedudukan syarat ini di dalam shalat ‘Id juga.

[5]. Tambahan dari teks asli yang dibutuhkan berdasarkan redaksi.

[6]. Komentar saya: Di antara tempat-tempat ini adalah perkotaan, perkampungan, reruntuhan kota, tempat pelesir pada musim panas, dan tempat rekreasi.Ibnu Abi Syaibah telah meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu : Yang artinya : “Kaum muslimin pernah menulis surat kepada ‘Umar menanyakan tentang shalat Jum’at? Lalu beliau menulis surat kepada mereka (yang isinya): ‘Lakukanlah shalat Jum’at di mana saja kalian berada.

’”Sanad hadits ini shahih, diriwayatkan pula dari Imam Malik, beliau berkata:ßóÇäó ÃóÕúÍóÇÈõ ãõÍóãøóÏò J Ýöíú åÐöåö ÇáúãöíóÇåö Èóíúäó ãóßøóÉó æóÇáúãóÏöíúäóÉö íõÌóãöøÚõæúäó.“Dahulu para Sahabat Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam ada di sekitar perairan ini, antara Makkah dan Madinah mereka melakukan shalat Jum’at.”

[7]. Komentar saya : Di dalam pendapat ini ada sesuatu hal yang layak untuk diperhatikan bagi orang yang benar-benar mencermati sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dengan berjama’ah,” di dalam hadits Thariq bin Syihab yang diungkapkan terdahulu di dalam masalah pertama. Masalah ini pernah diteliti oleh penulis sendiri di dalam kitabnya yang lain ar-Raudhah (hal. 134), setelah beliau mengungkapkan perkataannya yang diungkapkan di atas, beliau mengomentarinya lagi dengan ungkapan, “Seandainya tidak ada hadits Thariq bin Syihab yang baru saja saya sebutkan dengan pembatasan kewajiban atas setiap muslim secara berjama’ah, dan kalau bukan karena tidak adanya riwayat yang menyatakan bahwa pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah dilakukan secara sendiri-sendiri, niscaya shalat tersebut sah dilakukan dengan sendiri-sendiri seperti shalat fardhu yang lainnya.

Ini adalah nash dari beliau yang menyatakan bahwa shalat Jum’at tidak sah dilakukan dengan sendiri-sendiri dengan landasan hadits Thariq bin Syihab. Inilah pendapat yang benar. Saya kira tidak adanya kecermatan penulis di dalam buku yang pertama karena sebab-sebab yang telah saya sebutkan, yaitu tidak adanya kalimat “Dilakukan dengan berjama’ah” pada hadits. Karena itu tidak ada tulisan yang mengingatkan beliau di dalam kitab itu, tidak pula beliau mengingatnya.

Wallaahu a’lam.Kemudian saya melihat ash-Shan’ani menuturkan dalam kitab Subulus Salaam (II/74), “Sesungguhnya shalat Jum’at tidak sah kecuali dilakukan dengan berjama’ah menurut kesepakatan para ulama.”

[8]. Komentar saya: Demikian pula shalat ‘Id, bahkan lebih kuat lagi, dengan alasan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan shalat ‘Id di Madinah kecuali di satu tempat saja, yaitu sebuah lapangan, tetapi sungguh pun demikian mereka tidak mengatakan larangan melaksanakan shalat ‘Id pada tempat yang berbeda-beda dalam satu waktu dan wilayah!

[9]. Komentar saya: Yang masyhur di lisan kebanyakan orang pada zaman sekarang ini adalah ungkapan, “Sesungguhnya shalat Jum’at hanya sah bagi shalat Jum’at yang pertama di satu tempat saja,” maka ungkapan ini sama sekali tidak ada dasarnya di dalam as-Sunnah, dan bukanlah sebuah hadits. Ia hanyalah pendapat sebagian ulama asy-Syafi’iyyah. Sehingga orang yang tidak memiliki ilmu di bidang hadits menyangkanya sebagai hadits Nabi!! Jika Anda mengetahui landasan orang yang mengatakan larangan berbilangnya pelaksanaan shalat Jum’at pada satu waktu di satu wilayah, maka kala itu Anda akan tahu bagaimana hukum melakukan shalat Zhuhur setelah Jum’at yang sering dilakukan oleh sebagian orang di sebagian masjid!

[10]. Komentar saya: Ini benar, hanya saja seperti yang telah diketahui bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakan praktek shalat Jum’at dengan yang lainnya, karena telah tetap di dalam satu riwayat bahwa shalat berjama’ah didirikan di beberapa masjid di Madinah. Di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah bahwa Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu melakukan shalat ‘Isya di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau pergi kepada kaumnya dan memimpin shalat mereka.